Sidang wanprestasi Ryszard terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan secara e-court.
Tamara Bleszyinski bicara soal kemenangan sesungguhnya setelah gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.