Arab Saudi memberlakukan aturan baru dalam haji, termasuk membatasi penerbitan visa haji furoda. Jemaah terkatung-katung, pihak travel rugi miliaran rupiah.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.
Warga Arab Saudi harus antre 5 tahun untuk berhaji lagi setelah menunaikan haji. Pemerintah menyediakan portal pendaftaran dan biaya paket haji domestik.