KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Rumah tanpa ahli waris menimbulkan persoalan hukum. Proses penentuan status kepemilikan harus sesuai aturan, dan negara tidak bisa sembarangan mengambil alih.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan status tahanannya ke rumah. Gubernur Riau, Abdul Wahid, juga mengajukan permohonan serupa di sidang.