Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin divonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
"Ya jadi terkait tuduhan-tuduhan, bahasa saya tuduhan-tuduhan, kepada Robin maka nanti kita lihat saja di persidangan," ucap Tito Hananta selaku pengacar.