MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 telah selesai. Hasil quick count lembaga survei telah keluar. Namun, hasil real count KPU butuh waktu berhari-hari.