Praperadilan Nadiem Makarim ditolak PN Jaksel, status tersangka tetap sah. Kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian Rp 1,98 triliun berlanjut.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.