Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung setelah menjadi buron selama 6 tahun. Handoko Lie sebelumnya dihukum penjara 10 tahun dalam kasus korupsi.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
Terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 M, Masykur Affandi menyerahkan diri. Ia langsung dijebloskan ke Lapas.
Kejari Jombang memburu Masykur Affandi, terpidana korupsi kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar. Namun hasilnya masih nihil.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penindakan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian kerugian negara. Bagaimana dengan KPK?