Anies mengeluarkan Kepgub terbaru terkait aturan PPKM level 1 di Jakarta. Kantor non-esensial beroperasi kapasitas 75 persen dan kapasitas mal kini 100 persen.
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: