Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi, divonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan 1.180 kg sisik trenggiling. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.
"Itu terakhir nelpon, memang sering ngomong ke saya, 'Mak aku lagi diancem sama cowoknya si R, katanya dia mau mukulin aku'," kata ibu dari FY, Nurhayati.