"Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi," kata Deputi Pendidikan KPK.
OJK mengingatkan tentang modus perampasan kendaraan oleh 'mata elang' yang mengatasnamakan perusahaan resmi. Penagihan utang harus sesuai aturan ketat.