Tiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO dituntut membayar denda dan uang pengganti hingga triliunan. Ketiganya juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), absen panggilan KPK karena sakit tapi kemudian menghadiri sebuah acara pernikahan. Apa respons KPK?