Wacana pemilihan kepala daerah level Gubernur dipilih langsung oleh Presiden menuai pro dan kontra. Isu ini muncul setelah revisi UU Daerah Khusus Jakarta.
Hakim MK meminta kalimat 'Kaesang dilarang jadi gubernur' dalam permohonan uji materi UU Pilkada dari warga agar dihapus. Judul itu dinilai provokatif.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang digugat uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).