Pos penyekatan di Pelabuhan Merak jadi pintu terakhir bagi pemudik yang ingin menyebrang ke Bakauheni Lampung. Berbagai alasan dibuat pemudik agar bisa mudik.
Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darah dengan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam menunjukkan hasil tes PCR.
Pasutri COVID-19 yang viral jalan-jalan ke Malang dan Kota Batu akhirnya meminta maaf. Mereka juga memberi klarifikasi atas perbuatan yang mereka lakukan.
Majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Selain itu, majelis hakim turut menolak eksepsi penasihat hukum Rizieq.
Unggahan tentang pasangan suami istri jalan-jalan ke Malang dan Kota Batu sembari mengaku positif COVID-19 bikin heboh. Menparekraf Sandiaga Uno tak terima.