detikNews
Korupsi Jasmas, Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Jumat, 13 Mar 2020 16:00 WIB