Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G.
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.