Tonny Soegiono akhirnya bersaksi di pengadilan memberi keterangan uangnya Rp 1,2 miliar dicuri Nur Hasannah. Ia juga mengakui kenal Nur dari tempat spa.
Mantan Wamenaker Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena suap dan gratifikasi terkait sertifikat K3. Denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 3 m.