KPU memastikan hanya lima partai politik di Dapil Gorontalo 6 yang harus mengubah daftar calon tetap anggota legislatif untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.