Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah Bank BUMN cabang Pringsewu. Korupsi ini ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.