detikNews
ASN Pemkot Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
Rusma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu warga Pandeglang untuk dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rabu, 12 Mar 2025 16:36 WIB