Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026, demi perlindungan dari konten negatif.
Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan platform digital untuk patuhi aturan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Hanya dua platform yang sepenuhnya patuh.