Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
Mantan staf bank di Cirebon, Morin Yulia, ditahan karena menggelapkan Rp24,6 miliar. Ia juga terlibat pencucian uang dan hidup mewah dari hasil korupsi.
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.