Polisi akan mengirikn notifikasi tilang ke nomor ponsel pemilik kendaraan. Notifikasi yang dikirim berupa pesan chat, bukan APK. Simak di sini contohnya.
Korlantas menegaskan pelat ZZ tidak kebal aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat khusus ini tetap bakal kena tilang jika melanggar aturan ganjil genap.
Korlantas mengungkap praktik pemalsuan pelat khusus 'ZZ'. Korlantas menyebut pemalsuan pelat ZZ dan STNK dibanderol hingga Rp 100 juta untuk satu tahun.