Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (36) asal Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa narkoba jenis sabu ke kota Makassar, Sulsel.
Polisi menangkap nelayan karena bawa sabu 5 kg dari Malaysia di Asahan. Dia ditangkap seusai memasukkan sabu tersebut melalui jalur tikus di wilayah itu.