Kebijakan WFH seminggu sekali untuk karyawan swasta diatur oleh perusahaan. Menaker menekankan fleksibilitas sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja