Polri menyebut Yayasan Syam Organizer terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Yayasan ini bergerak dalam penggalangan dana untuk membiayai terorisme.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.