ICW mengecam sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementan. ICW menyebut Ghufron pengecut.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan sanksi permintaan maaf itu sudah sebagai sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas KPK. Ini solusinya.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.