Kuasa hukum Tom menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula di Kemendag 2015-2016.
Mantan Mendag Tom Lembong kecewa didakwa merugikan negara Rp 578 M dalam kasus korupsi impor gula. Ia menilai dakwaan jaksa tidak akurat dan kurang transparan.
Sidang dakwaan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula senilai Rp 578 miliar digelar hari ini. Jaksa ungkap perannya dalam persetujuan tanpa koordinasi.