detikFinance
Catat! PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bisa Dipecat
Ketentuan jam kerja efektif para pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah dalam adalah sebanyak 37,5 jam.
Senin, 27 Jun 2022 18:30 WIB