Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode triwulan II, yaitu dari April hingga Juni 2026.
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II 2026 tetap, tanpa kenaikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Pemilik pondok pesantren di Pati, AS, diduga memerkosa 50 santriwati. Golkar minta transparansi dan pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Penghuni bangunan hunian dan tempat usaha liar di bawah Flyover Tanjungmas Semarang mengaku membayar Rp 50 ribu per bulan untuk biaya kebersihan dan keamanan.