Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kemenkes menurunkan kelas tujuh rumah sakit di NTT setelah evaluasi. Dari 10 RS, hanya 3 yang sesuai standar. Fokus pada peningkatan layanan kesehatan.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi ancaman di Indonesia. BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan DBD, asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku.