DJBC melaporkan realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp 249,3 triliun atau 80,3% dari target APBN.
Pemerintah menyita hampir 1 miliar batang rokok ilegal pada 2025, tumbuh 40,9% dari tahun lalu. Penindakan gencar dilakukan untuk dorong legalitas pabrikan.
Pemkab Trenggalek dan Bea Cukai musnahkan 520.104 batang rokok dan 1.235 liter miras ilegal. Upaya ini untuk melindungi pendapatan negara dan industri legal.