Kebijakan PPATK memblokir rekening bank nganggur 3 bulan menuai kritik. Kepala PPATK menjelaskan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional menolak kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal pemblokiran rekening yang tak aktif selama 3 bulan.
PPATK mengatakan alasan memblokir rekening dormant adalah mencegah kejahatan. Kebijakan ini melindungi nasabah dan mendorong verifikasi ulang data rekening.