Kejagung telah menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita itu terdiri atas 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.
Kementerian ATR/BPN memblokir lahan HGU milik PT Duta Palma di Kuantan Singingi, karena terkait kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun.