Aturan PPKM level 2 Jakarta diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2022. Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai tanggal 1 Agustus 2022.
Jabodetabek kembali memasuki PPKM Level 2 jelang Idul Adha. Menurut aturan Inmendagri, pada PPKM Level 2 tempat ibadah boleh diisi maksimal 75 persen kapasitas.