Pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak sesuai dengan kondisi kendaraannya. Berikut ini jenis kendaraan yang bisa diberikan pengurangan pajak.
Pemprov Bali berikan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 bagi wajib pajak tanpa tunggakan. Insentif bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.