detikNews
PKL-Tempat Ibadah di DKI Langgar Protokol COVID Kena Sanksi Teguran Tertulis
Penanggung jawab moda transportasi juga disanksi teguran tertulis oleh Dishub jika langgar protokol COVID. Kalau dilakukan berulang, didenda hingga Rp 150 juta.
Jumat, 21 Agu 2020 10:00 WIB