Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sesuai regulasi nasional, mengacu UU Perlindungan Data Pribadi.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyoroti kesepakatan transfer data pribadi RI ke AS. Ia meminta hal itu ditinjau ulang untuk melindungi data masyarakat.
"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," katanya.
Pengamat mengomentari soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia-AS. Enggan pesimis, Dr Pratama Persadha justru menekankan nilai positif dari aturan ini.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa transfer data pribadi dalam kesepakatan RI-AS bertujuan melindungi data warga. Proses diawasi ketat sesuai hukum.
Pakar Hukum Pidana dari Unhas Prof Amir Ilyas diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Takalar Muhammad Hasbi melalui karikatur.