Para korban kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional mengucapkan terima kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kejati Sulsel menetapkan ALW, pegawai bank BUMN, sebagai tersangka penilapan dana nasabah Rp 2,2 miliar untuk utang dan trading kripto. Penyidikan berlanjut.
Peneliti keamanan siber menemukan 20 aplikasi Android berbahaya yang bisa mencuri kripto. Pengguna yang sudah instal dianjurkan untuk segera menghapusnya.