Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain kasus Ronald Tannur, ada dua kasus lain menanti Zarof.
Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.
Sunarto menilai kebiasaan sering sowan karena ingin mendapatkan sesuatu merupakan hal yang tidak baik. Dia meyakini hakim berprestasi bakal mendapat promosi