PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.
Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebab tahun 2024 akan ada kenaikan gaji sebesar 8%. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik 8% pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Berikut perkiraannya.