detikNews
MAKI 'Serang' MA soal Alasan Sunat Vonis Eks Bupati Talaud: Mengada-ada!
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
Kamis, 10 Jun 2021 06:51 WIB