Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mendorong Komisi X DPR RI untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dalam Revisi UU Sisdiknas.
Presiden KSPSI Andi Gani mendesak DPR untuk segera menyelesaikan revisi RUU Ketenagakerjaan sebelum batas waktu Oktober 2026. Komunikasi terus diharapkan.
Revisi KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, khususnya oleh Komisi III, membawa harapan besar agar adanya pergeseran paradigma dari penghukuman ke pemulihan.
Komisi III DPR menggelar RDPU dengan pengacara senior untuk membahas RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan komitmen untuk mempercepat pembahasan.
Pengaturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP belum maksimal menjamin HAM, jauh berbeda dengan pengaturan Belanda yang menjadi kiblat dalam pengaturan Saksi Mahkota.