detikNews
Hasil Tes Psikologi Ungkap Dokter Priguna Punya Kelainan Seksual
Perbuatan pelaku, kata Surawan, tetap bisa dikenakan pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Senin, 09 Jun 2025 19:47 WIB