Presiden mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera akibat pelanggaran yang menyebabkan banjir bandang. Enam perusahaan di Sumbar terlibat dalam keputusan ini.
Pemerintah cabut izin 28 perusahaan pelanggar pengelolaan hutan di Sumatera. Langkah ini menunjukkan komitmen menjaga kelestarian hutan dan penegakan aturan.
Sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat