Pemerintah terbitkan SE larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Menaker Yassierli akan tindak tegas pelanggar untuk menciptakan hubungan kerja yang adil.
Praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan kini resmi dilarang pemerintah. Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Pemerintah siapkan 20.000 rumah subsidi untuk buruh dengan syarat tertentu. Cicilan maksimal 20 tahun, DP hanya 1%, dan harga bervariasi sesuai lokasi.