detikNews
Hukuman Disunat Bikin Novanto Bisa Bebas Lebih Cepat
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kamis, 03 Jul 2025 06:43 WIB