detikSumbagsel
Kemnaker Tegaskan 24 Desember Paling Lambat Gubernur Umumkan UMP
Kemnaker minta gubernur umumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
8 jam yang lalu







































