Hakim tidak menerima perlawanan Yaqut dan Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.
KPK telah menuntaskan penyidikan perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut segera diadili.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota yang merugikan negara.
KPK menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih dibantarkan di rumah sakit. Artinya, Yaqut sudah menjalani pembantaran selama kurang lebih 12 hari.