detikFinance
Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Selasa, 15 Jul 2025 05:57 WIB