detikJabar
Jerat Hukum untuk Eks Petinggi RSUD Palabuhanratu
Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana insentif nakes COVID-19, merugikan negara Rp5,4 miliar.
Jumat, 04 Okt 2024 07:30 WIB